Di Postingan
sebelumnya saya
sudah menjelaskan bagaimana daftar Badan Usaha Perusahaan ke BPJS
Kesehatan kali ini saya akan
menjelaskan bagaimana daftar peserta BPJS Kesehatan (ini khusus untuk
kepesertaan di perusahaan ya..). banyak rekan – rekan kerja
saya sesama HRD baik cabang lain maupun rekan-rekan kerja yang berbeda
perusahaan mengalami kesulitan pada saat upload data peserta untuk
didaftarkan.
Saya coba share beberapa yang
perlu di perhatikan sebelum upload data peserta ke EDABU BPJS KESEHATAN.
Yang pertama : No KK, No Kartu keluarga ini menjadi sangat penting
khususnya untuk BPJS baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Ketika kita
mendaftar wajib dipastikan terlebih dahulu No Kartu Keluarga digit awal WAJIB E-KTP (Contoh: 4327……dst) kalau digit
awal dengan angka 4, dipastikan kita aman dan itu tandanya e-KTP jika angka awal nya (Contoh:100235…dst)itu tandanya belum e-KTP, nah kalian wajib secepatnya
mengganti Kartu Keluarga tersebut. Jika masih mengharap belas kasian BPJS Kesehatan dengan memaksakan bukan e-KTP di kartu keluarganya saya
pastikan akan ditolak oleh BPJS Kesehatan. Nah dari pada meributkan terus tidak
bisa daftar, secepatnya ganti Kartu keluarga kalian menjadi E-KTP.
Yank ke-dua : NIK(Nik Induk Kependudukan), Jika No KK sudah diperbaiki
saya pastikan NIK yang ada di Kartu Kelarga sudah e-KTP juga, nah yang jadi
masalah kebanyakan tenaga kerja tidak mengurus fisik E-KTP nya, agar dapat
approve BPJS Kesehatan sebaiknya
secepatnya e-KTP nya diurusin ke Instansi terkait.
Dan NIK anggota keluarga WAJIB diisi juga, kebanyakan NIK anak yang umur nya dibawah 17 Tahun tidak diisi karena kebanyakan bersasumsi bahwa NIK anak tidak ada padahal NIK anak kalau sudah didaftarkan menjadi anggota keluarga pasti NIK itu ada di Kartu Keluarga hanya E-KTP nya tidak ada nah itu wajib diisi NIK anak maupun ISTRI/SUAMI nya.
Dan NIK anggota keluarga WAJIB diisi juga, kebanyakan NIK anak yang umur nya dibawah 17 Tahun tidak diisi karena kebanyakan bersasumsi bahwa NIK anak tidak ada padahal NIK anak kalau sudah didaftarkan menjadi anggota keluarga pasti NIK itu ada di Kartu Keluarga hanya E-KTP nya tidak ada nah itu wajib diisi NIK anak maupun ISTRI/SUAMI nya.
Yang Ke-Tiga : Nama Tenaga Kerja , Nah saya banyak menemukan Nama
ini banyak yang tidak sama pada saat menginput di BPJS Kesehatan, mohon
dipastikan terlebih dahulu bahwa nama kalian sama dengan NIK dan No.KK.
Yang Ke –Empat : Tempat & Tanggal Lahir, yang saya temukan
tenaga kerja lupa mengisi tempat lahir, dan tidak melihat kembali bahwa TGL
LAHIR berbeda dengan yang aslinya.
Yang ke – Lima : Alamat,RT,RW,KODE POS, Alamat,RT,RW & Kode Pos
juga wajib diisi.
Yang ke – Enam : Kode Desa, Kecamatan,Faskes
& Nama Desa ,Kecamatan, Faskes. Desa=Kelurahan. Jika kalian menginput
data peserta tidak perlu mengisi Kode Desa, Kecamatan & Faskes karena di
program nya hanya perlu memilih nama Desa, kecamatan & Faskes ja karena
program nya mengotomatiskan kode Des, kecamatan & Faskesnya, berbeda jika
kalian mengisi FORM 34 BU, maka wajib mengisi KODE DESA,KECAMATAN & FASKES nya.
Nah untuk mempermudah pencarian kode Desa kode kecamatan & Kode Faskes ada
di Program Edabu nya link edabu nya : http://edabu.bpjs-kesehatan.go.id nah untuk melihat kode Desa, kode kecamatan
& Kode Faskes bisa dilihat di Tab Referensi nah menu nya ada beberapa. Silahkan
tinggal pilih…!!!
Yang ke – Tujuh : NIP(Nomor
Induk Pegawai), Jabatan & Status Pegawai diisi juga.
Tgl TMT itu Tgl Kepesertaan, silahkan pilih Tgl Bulan Tahun Mulai
kepesertaan
Yang Terakhir : Input Gaji,
Kelas Rawat (ini pihak HRD yang akan mengisi nya) Jika kalian input langsung di program Edabu silahkan Isikan
Gaji nya maka premi dan Kelas Rawat akan secara otomatis muncul tidak perlu
lagi menginputkan premi (Kelas Rawat dan Nominal Iuran )nya.
Jika kalian mengisi di FORM 34BU maka harus menghitung dulu PREMI nya
dari Gaji yang sudah ditetapkan.
Jika masih bingung ketika kita upload data kepesertaan maka akan muncul "DATA TIDAK VALID" nah disitu akan terlihat apa ja yang perlu dibenahi datanya.
Demikian tips dari saya semoga bermanfaat.
http://edipiprasetio.blogspot.com/:
Bermanfaat sekali infonya,tks
ReplyDeletekalo pegawainya wna gimana caranya pak? kan gaada ktp sama kk?
ReplyDelete