Dari postingan sebelumnya saya sudah menjelaskan tentang Jaminan Kecelakaan Kerja kali ini saya akan membahas Jaminan Kematian.
Jaminan Kematian diperuntukan bagi Ahli waris dari peserta yang Meninggal Dunia yang disebabkan bukan karena pada saat bekerja,pulang kerja ataupun pada saat bekerja. Meniggal dunia yang dimaksud adalah meninggalnya dikarenakan sakit yang tidak ada hubungannya dengan penyakit akibat pekerjaan atau meninggal diluar Jam kerja contoh pada saat bermain.
Iuran yang dibayarkan sebesar 0.3 % yang wajib perusahaan/pengusaha menanggungnya, dengan jaminan kematian yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Tenaga kerja/Ahli Waris sebesar Rp.21.000.000,-.
Nominal Rp.21.000.000,- ini meliputi :
Santuan Kematian Rp. 14.200.000,-
Biaya Pemakaman Rp. 2.000.000,-
Santunan Berkala Rp.200.000 setiap Bulan selama 24 Bulan atau dibayar sekaligus Rp.4.800.000,-
Foto kopi KTP Almarhum/Tenaga
Kerja, ahli waris ( Bapak / ibu kandung ), Foto kopi kartu keluarga
|
Berita Acara Kronologis dari
atasan
Berita Acara dari Kepolisian jika
terjadi kecelakaan lalu lintas.
|
Surat keterangan belum nikah (
bagi karyawan yang single) dari kecamatan
|
Surat keterangan ahli waris dari
kecamatan
|
Surat Kematian dari pejabat
setempat / kecamatan
|
Surat Kermatian dari Rumah Sakit
|
Mengisi Formulir pencairan Jamsostek/BPJS
Ketengakerjaan ( tanda tangan ahli waris )
|
Kartu Jamsostek asli
|
Foto kopi surat nikah ( Legalisir
Pejabatan yang berwenang)
|
Foto kopi rekening tabungan ahli
waris
|
Foto kopi surat nikah Ahli Waris (
Legalisir Pejabatan yang berwenang)
|
Apabila Ahli waris sudah meninggal
atau cerai, Lampirkan Surat Cerai atau Surat Kematian
|
Demikian Penjelasan Program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.
Terima kasih
0 comments:
Post a Comment