Jaminan Hari Tua memiliki manfaat yang sangat berarti bagi tenaga kerja yang sudah keluar dari perusahaan atau hilangnya penghasilan yang diakibatkan Meninggal Dunia, Cacat atau Hari Tua. Manfaat ini kebanyakan diambil oleh tenaga kerja pada saat sudah keluar dan sudah 5 Tahun kepesertaan, padahal baiknya agar mendapatkan manfaat yang optimal sebaiknya dicairkan ketika Usia 55 Tahun karena pada dasarnya Jaminan Hari Tua ya dicairkan pada saat tua bukan pada saat muda. Ya tapi seperti itulah dikalangan masyarakat ketika ada uang maka secepatnya diambil padahal sebenarnya walaupun kita menunggu hingga usaia 55 Tahun itu tetap saldo nya ada pengembangannya walaupun tidak sebesar pada saat aktif.
Untuk Premi Jaminan Hari Tua ini sebesar :
2 % dari Tenaga Kerja
3.7% dari Pengusaha / Perusahaan
Jadi yang kita dapat dari Total Gaji Kita yaiut 5.7 % (silahkan diitung sendiri, belum di jumlahkan dengan pengembangan )
Untuk Mencairkan Jaminan Hari Tua di BPJS Ketenagakerjaan itu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, berikut saya akan paparkan beberapa persyaratan yang harus disiapkan pada saat mau Klaim Jaminan Hari Tua(JHT).
1.Mencapai Usia 55 Tahun, meninggal atau cacat total tetap
yang mengakibatkan hilangnya penghasilan.
2.Sudah Keluar Dari Perusahaan (Dengan dibuktikan Surat
Pemberhentian dari Perusahaan/Packlaring)
3.Masa Kepesertaan 5 Tahun dan masa tunggu 1 Bulan.
Untuk melakukan Klaim Jaminan Hari Tua Ke Bpjs
Ketanagakerjaan ini :
Wajib mengisi Formulir Jaminan Hari Tua (silahkan diminta ke
kantor Bpjs Ketangakerjaan).
Melampirkan :
- -
Kartu BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek Asli dan
Fotocopy
-
- Kartu Identitas Penduduk (KTP) Asli dan Fotocopy
- -
Surat Keterangan Berhenti dari Perusahaan /
Packlaring Asli dan Fotocopy
- - Kartu Keluarga Asli dan Fotocopy
- Untuk tanaga kerja yang mengalami cacat total silahkan untuk
melampirkan Surat Keterangan Dokter,
- Bagi yang meninggalkan NKRI silahkan melampirkan Fotocopy
Paspor, Fotocopy VISA dan Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia.
Klik Disini Berita terbaru JHT
Klik Disini Berita terbaru JHT
0 comments:
Post a Comment