• home
Home » » MUI : BPJS Kesehatan Haram

MUI : BPJS Kesehatan Haram

Majelis Ulama Indonesia membuat pernyataan yang cukup mencengangkan, Fatwa MUI Bahwa BPJS Kesehatan Haram?apakah benar seperti itu. Kitu rujuk dulu dari sebelum berita ini bergulir bagaimana BPJS Kesehatan banyak sekali disorot karena BPJS Kesehatan banyak dikeluhkan oleh para peserta atau masyarakat karena pelayanan Rumah sakit bagi peserta BPJS Kesehatan yang kurang baik, banyaknya tolakan dari Rumah Sakit karena peserta BPJS Kesehatan. Yang paling hangat adalah bagaimana MUI Mem Fatwa kan BPJS Kesehatan Haram, dari berbagai berita saya simpulkan beberapa yang disampaikan MUI untuk BPJS Kesehatan.
Yang disampaikan MUI adalah bahwa BPJS Kesehatan ada yang perlu dibenahi diantaranya :
Yang pertama ada unsur Riba atau Bunga didalam sistem BPJS Kesehatan.
Yang kedua BPJS Kesehatan hanya memiliki sistem yang melenceng dari akidah Islam maka dari itu MUI merekomendasikan untuk membentuk BPJS Kesehatan yang memilik pilihan bagi peserta, maka perlu dibentuk BPJS Syariah
Yang ketiga dana yang dibayarkan oleh peserta ke BPJS Kesehatan tidak jelas untuk apa saja. 

Perlu diketahui bahwa Iuran yang dibayarkan oleh seluruh peserta jika djumlahkan cukup besar, bayangkan seluruh rakyat Indonesia baik pekerja maupun non pekerja termasuk para pengusaha wajib mengikuti BPJS Kesehatan. Maka patut dipertanyakan dikemanakan saja uangnya tersebut selain dibayarkan ke Klinik - klinik atau Rumah Sakit - sakit. 

Nah menurut netizen bagaimana pendapatnya apakah sependapat dengan MUI atau apa yang perlu dibenahi dari sistem BPJS Kesehatan?


0 comments:

Post a Comment

http://belajarblogdollar.blogspot.co.id/. Powered by Blogger.