Jaminan Pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurangnya penghasilan karena memasuki masa pensiun atau mengalami catat total tetap.
Jaminan Pensiun ini diselenggarakan berdasarkan amanat Undang-undang No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Jenis Manfaat Jaminan Pensiun :
1. Pensiun Hari Tua
2. Pensiun Cacat
3. Pensiun Duda/Janda
4. Pensiun Anak
5. Pensiun Orang Tua
Untuk Point 4, Pensiun anak berakhir apabila menikah, bekerja tetap atau mencapai usia 23 Tahun.
Untuk Iuran Jaminan Pensiun ditetapkan sebesar 1% Pekerja & 2% Pengusaha/Perusahaan.
Pembayaran secara berkala dilberikan apabila peserta mencapai masa iur minimal 15 Tahun, dan apabila kurang dari 15 Tahun manfaat akan akan dihitung berdasarkan akumulasi iuran ditambah pengembangan.
Demikian informasi yang bisa saya sampaikan mengenai Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Apakah rekan rekan tertarik?
Terima Kasih
Home »
» Program Jaminan Pensiun Bpjs Ketenagakerjaan
Program Jaminan Pensiun Bpjs Ketenagakerjaan
http://belajarblogdollar.blogspot.co.id/. Powered by Blogger.
0 comments:
Post a Comment