1 Juli 2015 menjadi Tanggal yang sibuk bagi pegawai dan jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan, kenapa tidak Tanggal itu menjadi era baru bagi BPJS Ketenagakerjaan karena mereka mulai memberlakukan PP baru yang ternyata menjadi kontroversi bagi semua masyarakat khususnya masyarakat yang akan mencairkan JHT. Tahukan kalian bahwa PP yang baru itu sudah dibuat di Tahun 2004 ( PP No.40 Tahun 2004 )?pasti banyak yang tidak tahu.
PP No.40 Tahun 2004 Pasal 37 Point
(3) berbunyi bahwa Pembayaran
manfaat jaminan hari tua dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah
kepesertaan mencapai minimal 10 (sepuluh)Tahun. Dari kutipan PP itu sebenarnya
harusnya tidak ada lagi yang komplaint atau sampai demo demo segala karena
Undang – undang nya sudah jelas tinggal BPJS Ketenagakerjaan mengikuti
Undang-undang nya.
Bagi beberapa karyawan yang disesalkan adalah kurangnya sosialisasi ke
Tingkat bawah, saya sendiri sebagai HRD baru tahu tentang pencairan JHT yang
mulai 1 Juli 2015 harus mencairkan minimal 10 Tahun kepesertaan sehingga
mengakibatkan pekerja yang sudah keluar dari perusahaan merasa kaget dan heran
kenapa tidak bisa dicairkan JHT nya. Saya yakin ketika PP ini dirancang dan
digodog pasti banyak pekerja yang keberatan. Dan karena PP ini sudah diketuk
palu maka terjadilah demo.
Yang kedua ketika PP ini di godog dan pekerja / masyarakat mengetahui aturan
ini saya yakin banyak yang akan mendemo dan langsung di revisi sejak dulu.
Yang ketiga, ketika PP ini mulai dijalankan kenapa harus didenungkan
pencairan hanya bisa 56 Tahun padahal tidak ada bunyi di PP mengenai pencairan pada
saat usia 56 Tahun.
Dan saya meyakini bahwa jika PP No.40 Tahun 2004 ini disosialisasikan lebih
rapih lagi pasti banyak yang akan mengerti dan tidak akan banyak yang
memperdebatkan aturan ini.
Dan setelah di demo akhirnya pemerintah akan merevisi Undang-Undang ini dikarenakan banyaknya demo. Kita tunggu saja hasil revisi Undan-undang yang sedang di revis ini, semoga mendapatkan hasil yang baik bagi seluruh masyarakat dan pemerintah.
Bagaimana menurut kalian, apa yang menjadi ke khawatiran kalian mengenai pencairan JHT ini?
Dan harapannya seperti apa mengenai Revisi ini?
Home »
» Kenapa Dana JHT banyak diprotes?
Kenapa Dana JHT banyak diprotes?
http://belajarblogdollar.blogspot.co.id/. Powered by Blogger.
0 comments:
Post a Comment