Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan pensiun (efektif 1 Juli
2015 )
Ok kita bahas langsung bagaimana
klaim kecelakaan kerja dan prosesnya seperti apa.
Yang dimaksud dengan jaminan
kecelakaan kerja adalah dimana seorang pekerja yang mengalami kecelakaan kerja
tetapi masih berkaitan dengan hubungan kerja seperti pada saat berangkat kerja,
pulang kerja ataupun pada saat bekerja.
Manfaat yang didapat oleh pekerja
diantaranya :
Biaya pengobatan / perawatanRp.20.000.000,-
Santunan Sementara tidak mampu
bekerja :
-
4 Bulan pertama 100% x upah sebulan
-
4 Bulan kedua 75% x upah sebulan
-
Seterusnya 50% x upah sebulan
Untuk persyaratan nya :
- KTP, Kartu Bpjs Ketenagakerjaan (Fotocopy)
- BA Kronologis Kepolisian (Jika kecelakaan diluar area kerja contoh jalan raya)
- Absensi Terakhir pada saat kecelakaan
- Form Tahap 1 (Mengisi Form Kecelakaan biasanya pihak perusahaan yang mengisi)
Jika Sudah
sembuh dan tidak ada lagi biaya pengobatan maka persyaratan selanjunya adalah :
- Kwitansi pengobatan ( Kwitansi dengan nominal lebih dari 250.000 tempelkan materai 3000, jika kwitansi dengan nominal lebih dari 1.000.000 tempelkan materai 6000 kemudian cap rumah sakit/Klinik.
- Absensi terakhir pada saat berobat dan sampai dengan sembuh
- Jika ada perpindahan rumah sakit harus ada surat rujukan dari Rumah sakit sebelumnya.
- Formulir Surat Keterangan Dokter ( Ini diisi oleh Dokter yang menangani Tenaga Kerja/pasien )
- Mengisi Form Tahap 2 (Mengisi Form Kecelakaan biasanya pihak perusahaan yang mengisi)
Proses yang harus dilakukan
adalah (bagi perusahaan) :
Yang pertama laporkan kecelakaan
ke bpjs ketengakerjaan dan disnaker terdekat, selanjutnya persiapkan persyaratan
Tahap 1 seperti yang saya jelaskan diatas bawa semua berkas persyaratan ke
Disnaker dalam hal ini ke Bagian pengawasan akan mengambil Form Tahap 1 warna
Merah jambu selanjuntya setelah ke bagian pengawasan untuk dicek kelengkapannya
jika sudah selanjutnya ke bagian Tata Usaha untuk didata dan ditetapkan No
Kecelakaannya mereka akan mengisi No Kecelakaan ini di Formulir Tahap 1 dan
akan mengambil warna Hijau.
Setelah selesai di cek dan ditetapkan
No Kecelakaan maka Formulir Tahap 1 tinggal tersisa beberapa lembar diantanya
warna kuning dan putih. Selanjunya pihak personalia datang ke Bpjs
Ketenagakerjaan untuk selanjutnya di data untuk diproses, pihak bpjs
Ketenagakerjaan akan mengambil Formulir tahap 1 warna putih dan persyaratan
tahap 1 selanjutnya mereka akan memberikan tanda terima yaitu warna kuning
Formulir Tahap 1.
Jika peserta atau pekerja sudah
sembuh dan tidak ada pengobatan lagi maka tahap 2 dimulai untu pengajuan klaim
Kecelakaannya, tahapannya hampir sama dengan di tahap 1 hanya saja persyaratnnya
berbeda seperti yang sudah saya jelaskan sebelumnya.
Jika sudah selesai diberikan
seluruhnya baik ke Disnaker maupun ke Bpjs Ketengakerjaan maka tinggal menunggu
pencairan.
Mungkin itu saja untuk persyaratan
Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja yang ada di Bpjs Ketengakerjaan, dipostingan
selanjunya akan saya jelaskan tentang Jaminan Kematian.
Terima Kasih
Semoga bermanfaat!!
0 comments:
Post a Comment