• home
Home » » Persyaratan Program Utama Di BPJS Ketenagakerjaan

Persyaratan Program Utama Di BPJS Ketenagakerjaan



Kali ini saya akan membahas tentang program utama yang ada di Bpjs Ketengakerjaan yang diantaranya adalah :
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan pensiun (efektif 1 Juli 2015 )

Ok kita bahas langsung bagaimana klaim kecelakaan kerja dan prosesnya seperti apa.
Yang dimaksud dengan jaminan kecelakaan kerja adalah dimana seorang pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tetapi masih berkaitan dengan hubungan kerja seperti pada saat berangkat kerja, pulang kerja ataupun pada saat bekerja.
Manfaat yang didapat oleh pekerja diantaranya :
Biaya pengobatan / perawatanRp.20.000.000,-
Santunan Sementara tidak mampu bekerja :
-          4 Bulan pertama 100% x upah sebulan
-          4 Bulan kedua 75% x upah sebulan
-          Seterusnya 50% x upah sebulan
Untuk persyaratan nya :
  1. KTP, Kartu Bpjs Ketenagakerjaan (Fotocopy)
  2. BA Kronologis Kepolisian (Jika kecelakaan diluar area kerja contoh jalan raya)
  3. Absensi Terakhir pada saat kecelakaan
  4. Form Tahap 1 (Mengisi Form Kecelakaan biasanya pihak perusahaan yang mengisi)
Jika Sudah sembuh dan tidak ada lagi biaya pengobatan maka persyaratan selanjunya adalah :
  1. Kwitansi pengobatan  ( Kwitansi dengan nominal lebih dari 250.000 tempelkan materai 3000, jika kwitansi dengan nominal lebih dari 1.000.000 tempelkan materai 6000 kemudian cap rumah sakit/Klinik.
  2. Absensi terakhir pada saat berobat dan sampai dengan sembuh
  3. Jika ada perpindahan rumah sakit harus ada surat rujukan dari Rumah sakit sebelumnya.
  4. Formulir Surat Keterangan Dokter ( Ini diisi oleh Dokter yang menangani Tenaga Kerja/pasien )
  5. Mengisi Form Tahap 2 (Mengisi Form Kecelakaan biasanya pihak perusahaan yang mengisi)

Proses yang harus dilakukan adalah (bagi perusahaan) :
Yang pertama laporkan kecelakaan ke bpjs ketengakerjaan dan disnaker terdekat, selanjutnya persiapkan persyaratan Tahap 1 seperti yang saya jelaskan diatas bawa semua berkas persyaratan ke Disnaker dalam hal ini ke Bagian pengawasan akan mengambil Form Tahap 1 warna Merah jambu selanjuntya setelah ke bagian pengawasan untuk dicek kelengkapannya jika sudah selanjutnya ke bagian Tata Usaha untuk didata dan ditetapkan No Kecelakaannya mereka akan mengisi No Kecelakaan ini di Formulir Tahap 1 dan akan mengambil warna Hijau.
Setelah selesai di cek dan ditetapkan No Kecelakaan maka Formulir Tahap 1 tinggal tersisa beberapa lembar diantanya warna kuning dan putih. Selanjunya pihak personalia datang ke Bpjs Ketenagakerjaan untuk selanjutnya di data untuk diproses, pihak bpjs Ketenagakerjaan akan mengambil Formulir tahap 1 warna putih dan persyaratan tahap 1 selanjutnya mereka akan memberikan tanda terima yaitu warna kuning Formulir Tahap 1.
Jika peserta atau pekerja sudah sembuh dan tidak ada pengobatan lagi maka tahap 2 dimulai untu pengajuan klaim Kecelakaannya, tahapannya hampir sama dengan di tahap 1 hanya saja persyaratnnya berbeda seperti yang sudah saya jelaskan sebelumnya.
Jika sudah selesai diberikan seluruhnya baik ke Disnaker maupun ke Bpjs Ketengakerjaan maka tinggal menunggu pencairan.

Mungkin itu saja untuk persyaratan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja yang ada di Bpjs Ketengakerjaan, dipostingan selanjunya akan saya jelaskan tentang Jaminan Kematian.

Terima Kasih
Semoga bermanfaat!!

0 comments:

Post a Comment

http://belajarblogdollar.blogspot.co.id/. Powered by Blogger.